<p style="text-align: justify;"><strong>DALUNG (12/12/2024) </strong>- Dalam upaya mendorong eskalasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi dari sisi kualitas maupun kuantitas demi terwujudnya pelayanan publik administrasi yang cerdas dan berkualitas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung menggelar acara rapat koordinasi bersama pada Jumat (8/11) berlokasi di Kantor Perbekel Desa Dalung. </p> <p style="text-align: justify;"><br /> Salah satu titik fokus utama dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung ini adalah penyamaan persepsi terkait pelaksanaan pelayanan publik bagi masyarakat khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan. <br /> Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Putu Suryawati, SH. M.M. menuturkan bahwa sosialisasi terkait pelayanan dokumen kependudukan amat penting dilakukan mengingat dinamisnya perubahan peraturan yang terjadi. <em><strong>“Tentunya setiap dokumen kependudukan itu memang perlu dilakukan sosialisasi karena cepat sekali terjadi perubahan dari peraturan kemudian dalam hal ini desa dalung khususnya sangat cepat mengambil tindakan sehingga membuat suatu aspirasi dan inspirasi sendiri untuk mereka berbenah kembali terhadap kepemilikan dokumen kependudukan,” Tuturnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Selain itu, Beliau juga berharap di masa mendatang pelayanan adminduk bagi masyarakat semakin meningkat dari dua sisi, kualitas dan kuantitas serta efisien dalam waktu. <em><strong>“Tentunya harapan kami di sini dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah untuk lebih meningkatkan kembali kepemilikan dokumen kependudukan tentunya itu dengan selalu mematuhi dan memenuhi daripada ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai penerbitan dokumen itu melanggar daripada ketentuan dan peraturan yang sudah dipersyaratkan, baik itu mengurangi maupun menambahkan persyaratan di dalam kepemilikan dokumen kependudukan, itu adalah tidak diperbolehkan. Kami kedepannya ingin mewujudkan bahwa setiap dokumen kependudukan itu tidak lagi bisa jadi dalam waktu 1 hari, namun dalam hitungan 1 jam sudah bisa kita selesaikan,” Pungkasnya.</strong></em></p> <p style="text-align: justify;"><br /> Terlaksananya agenda rapat koordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi pihak terkait agar tidak terjadi miskonsepsi dan mis komunikasi serta segala permasalahan dapat diselesaikan berjenjang dari tingkat bawah, sehingga kedepannya instansi dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat. </p> <p style="text-align: justify;"> </p> <p style="text-align: justify;"><strong>(KIMDLG-013).</strong></p>
Desa Dalung Bersama Disdukcapil Kabupaten Badung Berkomitmen Wujudkan Pelayanan Adminduk Cerdas dan Berkualitas
12 Dec 2024